JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan inventarisir para gembong dan bandar narkoba yang memenuhi syarat untuk segera dieksekusi mati. Tentu saja diteliti persyaratan yuridisnya, terkait peninjauan kembali (PK) dan grasi.
“Perlu diketahui, apakah semua sudah ditempuh? Lantas, apakah permohonan mereka ditolak?” Begitu tegas Noor Rahmad, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung di Jakarta, kemarin.
Meski begitu, Jampidum belum bisa memaparkan terkait jumlah narapidana yang sudah memenuhi syarat yuridis untuk dieksekusi mati. Desakan itu muncul manakala belakangan ini penyelundupan narkotika jenis sabu, makin membanjiri Indonesia.Pada sisi lain, dikatakan Noor Rachmad, sejak era Prasetyo sebagai Jaksa Agung telah melaksanakan tiga kali eksekusi mati. Antara lain pada 18 Januari 2015, 29 April 2015 dan 29 Juli 2016.
Mereka yang sudah dieksekusi mati adalah Freddy Budiman (Indonesia), Humprey Jefferson (Nigeria), Seck Osmane (Senegal) dan Michael Titis Iqweh (Nigeria). Ada 10 terpidana mati lain yang sempat tertunda menghadapi regu tembak. ■ RED/DWI/BUD