PosBeritaKota.com
Hukum

Seminggu Dikuntit, UNIT NARKOBA Polsek Palmerah Ringkus Bandar Shabu

JAKARTA (POSBERITAKOTA)  □ Satu minggu dibuntuti anggota Unit Narkoba Polsek Palmerah, Jakarta Barat, seorang pengedar shabu asal Purwakarta, Jawa Barat, diringkus di halte depan RS UKI (Universitas Kristen Indonesia) di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur , Jumat (4/5) sore.

Tersangka Dede Ismail (31), tak berkutik karena saat disergap langsung diborgol kedua tangannya. Banyak orang di halte tersebut menyaksikan pengedar narkoba yang diringkus sekitar Pukul 16.30 WIB tersebut.

“Waktu digeledah di saku celananya, anggota kami menyita bungkus rokok sigaret yang ketika dibuka berisi shabu seberat 9,82 gram dalam plastik bening dan satu handphone,” katsa Kapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Kompol Aryono SH, Jumat (4/5) malam.


Aryono
menjelaskan, tersangka meskipun beralamat di Purwakarta, Jakarta Barat, tapi sering kali keluyuran di daerah Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Dia dicurigai mengedarkan narkotika jenis shabu.

“Tersangka masih diperiksa untuk mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut. Pengedar itu mengaku jual shabu untuk biaya hidup sehari-hari bersama istri dan satu anaknya di Purwakarta, Jawa Barat. ■ RED/WARTO



Related posts

Cuma 12 Jam! Polisi Bisa Ungkap Pembantai Wanita Hamil di Bandung

Redaksi Posberitakota

Tak Penuhi Kewajiban, PEREDDI SIHOMBING SH MH: Kreditor Gugat PT MAP Dipailitkan

Redaksi Posberitakota

Di Tanjung Duren Utara, KAPOLRES METRO JAKBAR Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Dhuafa

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang