Di Palu Sulteng, KEMENKUMHAM Sebut 318 Napi & Tahanan Belum Serahkan Diri

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pasca gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), masih menyisakan masalah hukum. Pasalnya, seperti data yang ada di Ditjenpas Kemenkumham,tidak kurang dari 318 orang berstatus napi dan tahanan yang belum kembali untuk menyerahkan diri.

Namun begitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, mengatakan bahwa jumlah napi dan tahanan yang sudah menyerahkan diri terus bertambah. Saat ini tercatat sudah mencapai 1.197 orang.

“Kami berharap mereka sadar dan mau kembali untuk menyerahkan diri,” tutur Yasonna, Senin (26/11) kemarin di Jakarta kepada media yang meminta Kemenkumham memberikan data terakhir.

Menkumham menegaskan bahwa pihaknya sangat memaklumi, kenapa napi atau tahanan memilih lari untuk menyelamatkan diri, akibat gempa dan tsunami di wilayah Palu dan sekitarnya di Sulawesi Tengah.

“Kami tetap memberi waktu atau batas terakhir. Rencana kami pun, bakal memberi remisi khusus, terutama bagi napi dan tahanan yang mau menyerahkan diri,” tegas Yasonna lagi.

Sementara itu Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, memaparkan kalau untuk pemberian remisi khusus, masih harus menunggu usulan nota dinas kepada Kemenkumham. “Remisi yang diberikan harus berdasarkan Keputusan Presiden,” tuturnya. ■ RED/RIO/BUDHI

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis