Suka Bikin Ribut & Melukai Korban, POLDA METRO JAYA Ringkus Geng Motor ‘Tiga Serangkai’

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Jangan coba-coba bikin onar atau keributan di wilayah Polda Metro Jaya. Apalagi menjelang sebulan dilaksanakannya pesta demokrasi ‘Pemilu 2019’ pada 17 April mendatang. Jika masih nekad, pasti bakal tahu akibatnya.

Mau buktinya? Geng motor ‘Tiga Serangkai’ di wilayah Jakarta Timur yang kerap bikin onar, langsung ditindak tegas alias diringkus aparat dari Tim Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Sebanyak 13 anggotanya kini diamankan.

“Tim Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 13 tersangka anggota geng motor tersebut. Aksi terakhir mereka yakni mengeroyok anggota geng motor lain, karena sebagai tindakan balas dendam,” ucap Kombes Argo Yuwono, Kabid Humas PMJ kepada media di Mapolda, Rabu (8/3).

Dijelaskan Argo lebih lanjut bahwa korban dari geng motor ‘Tiga Serangkai’, yakni anak-anak kampung Warung Jengkol di Jalan Swadaya 3 KM 19, Jakarta Timur. Sedangkan lokasi pengeroyokan bertempat di depan Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Hasil dari operasi petugas bahwa aksi mereka benar-benar sudah sangat meresahkan. Apalagi sampai menggunakan senjata tajam clurit dan bahkan samurai untuk melukai korbannya.

“Akibat aksi pembacokan, terdapat 4 korban yaitu AI, AA, FA dan MHA. Bahkan ada 1 korban yang tangannya putus, dibacok clurit oleh DN,” papar Argo, panjang lebar.

Sedangkan untuk para korban pembacokan, ditambahkan Argo, kini sudah dibawa ke RS Persahabatan dan RS Colombia untuk mendapatkan penanganan dan pengobatan.

“Dari data petugas, 13 tersangka malah terdapat tiga anak dibawa umur. Mereka bertiga juga ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Untuk ke-10 tersangka dewasa meliputi LN, MFD, DMS, FZ, AWL, BBG, LTF, FJR, DN dan AVN. Berbeda untuk 3 tersangka dibawah umur yakni KV, MHR dan SSR.

Menutut Kanit 5 Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Ridwan R Soplanit, komplotan geng motor ‘Tiga Serangkai’ merupakan gabungan dari 3 kampung yang ada di daerah Kayu Tinggi Cakung Timur, Pedurenan Cakung Timur dan Rusun Rawa Jahe Jatinegara.

Kesemua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Dari mereka disita barang bukti berupa 3 celurit, 1 samurai dan 12 Handphone yang digunakan pelaku. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis