27.4 C
Jakarta
19 April 2024 - 08:32
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Dari Pelanggar Protokol Kesehatan, PEMPROV DKI JAKARTA Kumpulkan Uang Denda Sebesar Rp 1,355 Miliar

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Dari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta menerapkan sanksi berupa denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Hingga saat ini, Pemprov DKI telah mengumpulkan uang denda sebasar Rp1,355 miliar dari pelanggar PSBB. Uang tersebut disimpan dalam kas daerah.

“Sudah lebih dari Rp1,355 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar,” ujar Wakil Gubernu DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menghadiri kampanye pasar tradisional bebas COVID-19 dan gerakan memakai Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di Pasar Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).

Dikatakan Ariza, Pemprov DKI telah memberikan sanksi mulai kepada warga yang tak menggunakan masker senilai Rp250 ribu, hingga pertokoan, bahkan restoran yang ada di mal-mal yang tidak menjalankan protokol kesehatan sebesar Rp25 juta.

Sanksi pelanggaran protokol kesehatan itu ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Ketentuan memberikan sanksi denda kepada pelanggar PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan COVID-19.

Dalam Pergub 41/2020 itu, warga diwajibkan menaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak antarsesama, serta menerapkan kapasitas maksimal 50 persen bagi pengelola gedung hingga mal.

“Kemudian kemarin juga beberapa hari lalu kami berikan sanksi kepada restoran di mal-mal yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung,” terangnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa Pemda belum pernah mempidanakan pihak yang melanggar PSBB yang diterapkan di Jakarta.

“Sejauh ini belum ada, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami minta kerjasamanya seluruh masyarakat,” tutupnya. ■ RED/GOES

Related posts

Program ‘Zakat Makin Berkah’, BAZNAS BAZIS JAKARTA Pasang Target Rp 99 Miliar dari Muzaki Selama Ramadhan 1444 Hijriyah

Redaksi Posberitakota

Saat Pengerjaan Renovasi Atap Kubah, MASJID ISLAMIC CENTER Tugu Utara Koja Jakut Hangus Terbakar

Redaksi Posberitakota

Meresmikan Taman ‘Jaticimel’, PJ HERU BUDI Sebut Kepengen Wujudkan Lingkungan Jakarta Berkelanjutan

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang