PosBeritaKota.com
Megapolitan

Ada di Kawasan Pelabuhan Muara Angke, WARGA & PEMILIK LAPAK IKAN Pertanyakan Izin Proyek Bangunan Di Atas Lahan Milik Pemprov DKI

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sejumlah warga dan para pemilik lapak ikan di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, mempertanyakan adanya proyek bangunan tidak berizin yang berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI.

Sedangkan jika melihat fisik bangunannya, proyek yang baru selesai sekitar 30 persen tersebut, diduga bakal dijadikan kios-kios dengan masing-masing berukuran sekitar 5 meter x 5 meter. Karuan saja baik itu warga maupun pemilik lapak ikan, merasa heran.

“Kalau sudah berdiri semua, jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan dan bahkan ratusan kios. Apalagi lahan yang dipakai itu cukup luas, ada sekitar 3.000 meter,” ucap Anwar (34), salah satu warga, Kamis (18/3/2021).

Menurut dia lagi bahwa proyek bangunan tersebut, jelas-jelas berdiri di atas lahan Pemprov DKI Jakarta yang dikelola Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan Muara Angke Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP).

“Jadi, aneh juga ya? Kok, aparat atau petugas Satpol PP dan Sudin Citata (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan), kayak tutup mata. Padahal, itu jelas-jelas merupakan pelanggaran,” paparnya, lagi.

Hal senada juga dikatakan Jose (45), warga kawasan Muara Angke. Karenanya, ia dengan tegas meminta agar aparat atau petugas terkait untuk menertibkan. Tujuannya agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI, dimasa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Berdasarkab hasil pemantauan di lapangan, beberapa bangunan telah berdiri dan sudah mulai terlihat bentuknya. Bahkan, para pekerja pun terus bekerja menyelesaikan bangunan-bangunan untuk dirampungkannya. Kesemua itu tanpa ada pengawasan dari petugas dan juga papan/ spanduk izin mendirikan bangunan (IMB) pada proyek.

Sementara itu Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Unit Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Syamsuddin, menjelaskan bahwa izin penggunaan lahan ada pada Badan Pengelolaan Aset-Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.

“Namun peruntukannya, setahu saya kabarnya untuk dibangun tempat penyimpanan peralatan-peralatan kapal. Sedangkan bentuknya memang kayak kios-kios tersebut,” jawabnya saat dikonfirmasi. ■ RED/GOES

Related posts

LJ HOOKER ICON BSD, DEWI BIE CHU SUKSES RAIH SEJUMLAH PENGHARGAAN DARI LJ HOOKER INDONESIA

Redaksi Posberitakota

DARI 7 PEJABAT ESELON II, GUBERNUR ANIES POSISIKAN FIRMANSYAH PEGANG JABATAN SEKWAN DPRD DKI JAKARTA

Redaksi Posberitakota

Sudah Menjual 68.146 Paket Sembako Murah, PEMPROV DKI Penuhi Kebutuhan Warga Jakarta Selama 45 Hari

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang