JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri disebut tak hanya profesional, tapi juga bersikap arif di dalam menangani kasus dokter Lois Owien, terkait pernyataannya yang tak mempercayai adanya virus Corona (COVID-19). Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan terhadap dokter yang bersangkutan.
Penilaian tersebut di atas disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), DR H Edi Saputra Hasibuan SH MH kepada POSBERITAKOTA, Selasa (13/7/2021) di Jakarta.
“Terus terang, kita ingin memberikan apresiasi terhadap kinerja Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri di dalam menangani kasus dokter Lois Owien. Jelas, patut diberi pujian. Karena apa? Kita melihat polisi sangat profesional dan bersikap arif. Jadi, mensikapi kasus tersebut, polisi lebih tepat jika menyelesaikannya lewat restorativ justice,” tuturnya.
Lebih jauh pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta satu ini, menyebutkan sangat tepat apabila intitusi Polri bersikap arif, terutama di dalam menangani setiap permasalahan hukum yang terjadi dalam media sosial (Medsos) ditengah kehidupan masyarakat.
“Lebih lagi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pernah memberikan arahan kepada seluruh jajarannya, agar tidak semua pelanggaran hukum dalam media sosial harus masuk ke pengadilan,” urai mantan wartawan bidang kriminalitas Harian Pos Kota dan juga anggota Kompolnas itu, lagi.
Namun begitu, lanjut H Edi Saputra Hasibuan, ada kalanya perlu lebih mengedepankan penyelesaian di luar pengadilan dengan harapan bisa memberikan rasa adil kepada semua pihak. Tentu hal tersebut juga akan menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat supaya menggunakan Medsos secara bijak.
“Sedangkan jajaran Polri sendiri, kita harapkan banyak memberikan penyuluhan hukum kepada dokter Lois Owien agar tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ucapnya.
Masih menurut H Edi Saputra Hasibuan lagi, masyarakat pun berharap kepada dokter Lois Owien agar tidak lagi menyebarkan informasi yang menyesatkan. Tapi harus sebaliknya, justru menyampaikan informasi-informasi yang bisa membantu Pemerintah, agar Indonesia pun segera keluar atau menyelesaikan secara tuntas pandemi COVID-19. □ RED/AGUS SANTOSA