26.8 C
Jakarta
26 April 2024 - 07:30
PosBeritaKota.com
Nasional

LPSK SIAP BERI PERLINDUNGAN SEBAGAI SAKSI, KABARESKRIM KOMJEN POL AGUS ANDRIANTO MINTA KORBAN PINJOL LAPOR KE POLISI

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto, menegaskan sikap institusinya bahwa polisi siap memberikan pengamanan kepada para korban pinjaman online (Pinjol) ilegal. Yang terpenting para korbannya diminta harus berani untuk melaporkan kepada kepolisian atas peristiwa yang terkait.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dalam jumpa pers daring bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD serta Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi, Rabu (17/11/2021) kemarin.

“Dalam hal ini, Bapak Kapolri sudah menerbitkan TR untuk memberikan respon cepat, terutama kepada masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu. Baik itu secara psikis maupun fisik. Makanya, bagi masyarakat yang kebetulan menjadi korban Pinjol Ilegal, mohon segera melapor kepada kepolisian atas peristiwa yang terkait,” pinta Agus.

Sedangkan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, menyatakan juga bahwa lembaganya siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban pinjaman online atau Pinjol ilegal.

“Jadi, kami siap untuk memberikan perlindungan. Mulai dari proses penyidikan sampai peradilan. Dan, bagi pelapor pun, mohon tidak takut menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya. Sekali lagi, LPSK siap memberikan perlindungan,” janji Achmadi.

Sementara itu Pemerintah cq Menkopolhukam Mahfud MD menghimbau agar masyarakat korban Pinjol ilegal, berani melapor jika terus diteror untuk mengembalikan tagihannya. Bahkan, Pemerintah menyebut korban Pinjol ilegal tidak perlu membayar tagihan kepada para penyedia jasa tidak sah tersebut.

“Karena itulah, kami himbau seluruh masyarakat, terutama kepada para korban-korban Pinjol ilegal supaya berani melapor. Polisi akan memberikan perlindungan dan nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang,” ujar Mahfud MD, lagi. ■ RED/GOES

Related posts

Memacu Andrenalin, SANTOSA STABEL Wisata Berkuda di Kendal Semarang

Redaksi Posberitakota

Pengurus DPP Lira Dilantik, BENDUM CAMELIA P. LUBIS : Perempuan Punya Hak Setara dengan Warga Negara Lainnya

Redaksi Posberitakota

Evakuasi Korban Lion Air, TNI AL Kerahkan Unsur KRI & Puluhan Personel

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang