27.8 C
Jakarta
27 April 2024 - 02:34
PosBeritaKota.com
Nasional

Serius Warning OPZ – UPZ & LAZ, KETUA BAZNAS RI NOOR AHMAD : Terus Optimalkan Peran Melayani Masyarakat

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Prof Dr KH Noor Ahmad MA me-warning (ingatkan) Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), baik itu BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), agar terus mengoptimalkan perannya di dalam melayani masyarakat.

Yang tak kalah penting lain, OPZ juga harus menjaga prinsip 3-A (Aman) meliputi Aman syari, aman regulasi dan aman NKRI. Karena, hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP 14 Tahun 2014, dimana BAZNAS merupakan lembaga pemerintah yang berperan untuk mengelola dana zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya. Baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Selain itu, LAZ pun merupakan bagian tak terpisahkan dari pengelolaan zakat yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian serta pendayagunaan. Terkait hal itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa LAZ beroperasi atas rekomendasi BAZNAS dan disahkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Sedangkan di dalam pelaksanaannya, lanjut Noor Ahmad, LAZ harus sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan zakat berdasarkan syariat Islam, peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan BAZNAS.

“Dalam menyikapi perkembangan pemberitaan akhir-akhir ini, BAZNAS meminta agar seluruh OPZ tetap fokus bekerja dengan semangat tinggi. Yang pada giliranya masyarakat dapat dengan mudah menunaikan ibadah zakat, infaq dan sedekah (ZIS). BAZNAS juga berterima kasih kepada masyarakat yang terus mempercayakan ZIS melalui BAZNAS, UPZ dan LAZ resmi,” kata Ketua BAZNAS RI, Rabu (6/7/2022) kemarin di Jakarta.

Selanjutnya, Noor Ahmad memaparkan bahwa untuk menjalankan tugas dengan baik dan transparan, langkah audit secara berkala juga harus dilakukan. Kenapa? Karena hal itu merupakan salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat yang telah menyalurkan dana untuk membantu sesama.

“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sudah tegas diatur bahwa badan atau lembaga amil zakat harus melakukan dua audit. Di antaranya, audit keuangan dan audit syariah,” bebernya.

Ditambahkannya lebih lanjut bahwa dalam PMA Nomor 5 Tahun 2016 menyebutkan, LAZ memiliki kewajiban melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala, serta menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan Pemerintah Daerah.

“Khusus laporan pengelolaan ZIS disampaikan dua kali dalam setahun, masing-masing pada Juni dan Desember. BAZNAS tentu terus mendorong agar LAZ menaati peraturan sebagai upaya bersama menjaga integritas,” pinta Noor Ahmad.

Oleh karenanya, sanksi tegas menanti pihak yang melanggar peraturan. Begitu pula bagi yang tidak menaati PMA No. 5 Tahun 2016, diancam sanksi peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan sampai pencabutan izin operasional.

Hal itu jelas demi integritas dan kepercayaan publik. Karenanya, sangat penting untuk dijaga betul-betul. BAZNAS, UPZ dan LAZ tentu akan menjaga amanah yang diberikan dengan baik,” ucap dia, mengakhiri keterangannya. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Kosmetik Palsu Banyak Beredar, DOKTER AYU Minta Masyarakat Waspada Rawat Muka

Redaksi Posberitakota

Menteri Koperasi & UKM Puspayoga Apresiasi Kehadiran Koperasi Saudagar Minang Raya

Redaksi Posberitakota

Jelang Perayaan Imlek, KAPOLRES SERANG KOTA Kunjungi Dua Vihara

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang