Sidang Kasus Wanita Gelapkan Mobil Mewah, KUASA HUKUM Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Dalam sidang lanjutan dengan agenda eksepsi (nota keberatan), tim kuasa hukum wanita terdakwa kasus penggelapan mobil mewah minta agar majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sekaligus membebaskan kliennya, Yanti (31) dari dakwaan tersebut.

“Kami dari tim kuasa hukum mohon kepada majelis hakim agar membatalkan dakwaan dan memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan klien kami dari rumah tahanan,” ucap Usman A Lawara SH MH dan Galih Rakasiwi SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (31/1/23).

Saat membacakan eksepsinya (keberatan atas dakwaan), tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Fahmi Bahmid & Partner tersebut, juga minta kepada Majelis Hakim yang diketuai Togi Pardede SH MH untuk tidak melanjutkan proses persidangan berikutnya.

Menurut Usman A Lawara bahwa apa yang didakwakan JPU Erma Octora SH, sebagaimana dalam register perkara : PDM-425/Eoh.2/JKT-UTR/11/2022 Tanggal 25 November 2022, nyata-nyata telah memaksakan suatu keadaan dan rangkaian peristiwa.

“Sehingga seakan terlihat benar adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa,” tegas Usman lagi, menambahkan.

Namun sebelumnya disebutkan kalau keadaan kasus sebenarnya adalah kasus perdata. Karena, tambah Usman, terkait pembelian mobil Mini Coper senilai ratusan juta rupiah itu dibeli bersama terdakwa dan kekasihnya Rudy.

“Jadi, mengingat pembelian itu dari hasil uang mereka berdua, dimana perbuatan penggelapannya? Sehingga hal ini bukanlah dimaksud dengan perkara pidana,” tambah Galih Rakasiwi.

Oleh karena itulah, tim kuasa hukum mohon kepada majelis hakim, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, surat dakwaan JPU agar dibatalkan. “Namun apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tegas Galih.

Sepanjang sidang keempat dengan agenda eksepsi, nampak pandangan terdakwa Yanti selalu menunduk dan berkali-kali menyeka air mata yang menetes di pipinya. Wanita eksekutif muda yang bekerja sebagai agen asuransi terkemuka, dituduh jaksa menggelapkan mobil mewah dengan nilai ratusan juta rupiah. Dan hal itu terjadi sekitar antara tahun 2013 – 2021 di Grand Vilage 10, Jakarta Utara.

Ketua Majelis Hakim Togi Pardede SH MH, memberikan kesempatan kepada JPU Erma Octora SH untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Sidang selanjutnya bakal digelar pada Selasa (7/2/2023) pekan depan. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis