29.5 C
Jakarta
28 April 2024 - 20:31
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Terkait Soal Revisi UU Nomor 29 Tahun 2007, SENATOR DAILAMI FIRDAUS Minta Ada 3 Hal Penting yang Perlu Dimasukkan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Ada 3 hal poin penting yang diingatkan Senator DKI Prof Dr H Dailami Firdaus SH LLM dan bahkan minta Pemerintah serta DPR RI agar memasukkannya dalam revisi UU No 29 Tahun 2007. Sedangkan poin penting yang prioritas dimasukkan dalam revisi UU No 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara, setelah terbit UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

“Karena itulah, saya minta kepada Pemerintah dan kolega saya di DPR RI, yakni untuk memasukan tiga poin penting ke dalam revisi UU No 29 tahun 2007. Hal ini sangat penting setelah DKI Jakarta tidak lagi menjadi Ibukota Negara,” kata Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Dailami Firdaus ketika tampil sebagai narasumber diskusi publik ‘Saatnya Pilkada Wali Kota & Pentingnya DPRD Kota Pasca Jakarta Tidak Lagi Sebagai Ibukota NKRI‘, bertempat di D’Arcici Hotel Jalan Raya Plumpang, Jakarta Utara, Kamis (22/6/2023).

Ditambahkan Anggota Komite I DPD RI lebih lanjut bahwa ketiga poin penting yang diminta masuk dalam pasal UU yang akan direvisi tersebut masing-masing : Pertama agar negara harus mengakui keberadaan dewan adat (Betawi) masyarakat inti Jakarta. Kedua pihak Pemerintah dan DPR RI harus mengalokasikan dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Khusus untuk Pembangunan Kepulauan Seribu. Ketiga yaitu perihal Pilkada Walikota/ DPRD Tingkat II perlu kajian mendalam yang sama seperti Draf UU Pemekaran Daerah.

Menurut Dailami Firdaus lebih lanjut bahwa keberadaan adat Betawi harus diprioritaskan dalam salah satu pasal di revisi UU No 29 Tahun 2007 agar eksistensinya sama dengan dewan adat di Aceh, dewan adat Papua dan dewan adat daerah khusus yang lain. “Jadi untuk ketiga poin permintaan saya itu, sesuai dengan tugas saya di DPD RI,” tegas Anggota Komite I DPD RI itu, lagi.

Pada bagian lain, Dailami Firdaus juga menegaskan bahwa tidak kalah pentingnya adalah perlu pembahasan tentang Bentuk Fungsi Daerah Otonomi Jakarta. “Sedangkan bentuk fungsi daerah otonomi yang hanya ada pada tingkat provinsi, tentu saja perlu dan harus diubah. Justru harus ada pada tingkat kota/ kabupaten,” pungkasnya. (RED/GOES)

Related posts

Tinggalkan Pelayanan Cara Manual, PEMPROV DKI Gunakan Sistem E-Pensertifikatan Asset Tanah di Jakarta

Redaksi Posberitakota

Sastrawan plus Wartawan, AKHMAD SEKHU : “Menulis Itu Bagian Penting dari Kehidupan Saya”

Redaksi Posberitakota

Ada Rencana Mau Dihapus, Wagub Ariza Sebut Pemprov DKI Tetap Butuh Tenaga Honorer

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang