34.1 C
Jakarta
9 October 2024 - 13:16
PosBeritaKota.com
Hukum

Berharap Gugatannya Bisa Direspon, HERRY KURNIADI Perkarakan Pengembang Pollux Skysuites & Keluarga BJ Habibie

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Bukan hal aneh munculnya kasus hukum terkait hunian apartemen bodong kembali terjadi di DKI Jakarta. Bahkan yang bikin miris karena sampai memakan banyak korban. Sedangkan jumlah kasus seperti itu terus bermunculan, akibat dari dunia bisnis di Indonesia terkena badai pandemi COVID-19 sepanjang dua tiga tahun belakangan.

Salah seorang yang kini tengah menjadi korban adalah Herry Kurniadi. Yang seharusnya sudah memiliki  hunian Apartemen Pollux Skysuites di kawasan Segi Tiga Emas bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, namun hingga saat ini pembangunan apartemen mewah itu sendiri tak kunjung dimulai. Bahkan kondisinya tanahnya masih kosong.

Sedangkan kasus tersebut, bermula ketika PT Mega Daya Prima yang terafiliasi dengan PT Pollux Propertis Indonesia Tbk (sebelumnya PT Pollux Properti Indonesia Tbk) mengajukan  penawaran unit apartemen pada 2018 di Hotel Kempenski, Jakarta, kepada konsumen termasuk Herry Kurniadi.

Namun PT Mega Daya Prima dan Pollux adalah perusahaan dengan rekam jejak pembangunan beberapa proyek besar di Indonesia. Di antaranya adalah proyek  superblock Meisterstadt yang bekerjasama dengan keluarga almarhum Dr Ing BJ Habibie yang berlokasi di Pusat Kota Batam, World Capital Tower di Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain itu juga Amarsvati Luxury Resort Condotel  di Lombok, Proyek Superblock Chadstone di Cikarang Bekasi dan Pollux Techopolis di Karawang, Jawa Barat.

“Jadi melihat track record dan image tersebut, apalagi nama besar keluarga besar almarhum BJ Habibie, saya menilai oke. Tawaran  untuk memiliki hunian Apartemen Pollux Skysuites, sebagaimana  yang diajukan PT Mega Daya Prima dan Pollux, berlanjut dengan saya bersedia menandatangani PPJB pada 13 Juli 2020,” kata Herry Kurniadi kepada wartawan, seusai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023) sore kemarin.

Pihak pengembang PT Mega Daya Prima (PT MDP) sebelumnya telah menyampaikan informasi kepada Herry Kurniadi bahwapembangunan dijadwalkanselesai pada Desember 2022. Rencana serah terima unit dilakukan pada Desember 2023. Namun setelah dua tahun setelah penandatanganan PPJB, tepatnya pada 18 April 2022, pihak pengembang menginformasikan bahwa pembangunan apartemen tertunda dan masih lama.

“Yang jelas, sampai saat ini saja, lahan pun masih kosong dan tidak ada tanda-tanda akan dilakukan pembangunan,” cerita Herry yang juga dikenal sebagai pengusaha tersebut.

Oleh karenanya, berdasarkan  dugaan adanya Wanprestasi yakni pada 20 Juni 2022, Herry Kurniadi sempat mengajukan pengembalian dana lebih kurang mencapai Rp 2 miliar yang sudah disetor. Kemudian meminta itikad baik dari pihak Pengembang Pollux Skysuites

“Namun prosesnya ternyata tidak berjalan dengan baik. Saya benar-benar kecewa dan karena dirugikan secara materi. Karena itulah, saya harus menempuh jalur hukum. Seperti yang saat ini seeing berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucapnya.

Herry Kurniadi menunjuk kuasa hukum Walim SH dan Santo SH dari Kantor Hukum Walim SH & Partners yang beralamat di Ruko Modern Land Jalan Jenderal No 26 Bababak Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, tentu saja untuk mengajukan tuntutan adanya Wanprestasi.

“Dalam hal ini, klien kami (Herry Kurniadi) melakukan gugatan  Wanprestasi atas Pembangunan Apartemen Pollux Skysuiter di Mega Kuningan, Jakarta kepada Tergugat PT Mega Daya Prima dan telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara  356/ pdt.G/ 2023/ PN, Jkt Sel,” jelas Walim SH.

Harapannya, tutur Walim SH, agar pihak Pengembang Pollux Skysuites memberi respon atas gugatan kliennya. Terlebih lagi pihak Herry telah membayar DP dan angsuran  sebanyak 6 kali dalam enam bulan yang total keseluruhannya mencapai Rp 2 miliar.

Pada kenyatannya bukan hanya Herry Kurniadi saja yang jadi korban, karena batal memiliki Apartemen Pollux Skysuites yang dijanjikan. Namun, menurut informasi dari sumber yang dapat dipercaya, justru unit yang sudah terjual mencapai 64 persen. © [RED/AGUS SANTOSA]

Related posts

‘Koboi Fortuner’, MUHAMMAD FARID ANDIKA Berstatus Tersangka & Ditahan di Polda Metro Jaya

Redaksi Posberitakota

Aksi Demo di Polres Tangsel, 50 KORBAN INVESTASI BODONG ‘INDRA KENZ’ Minta Laporannya Segera Ditindaklanjuti

Redaksi Posberitakota

Diketahui Sebagai Residivis Kambuhan, POLDA METRO JAYA Ringkus 5 Pelaku Curas Spesialis Nasabah Bank

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang