Jadi Mundur ke Zaman Batu, FERY JUAN SH : “Putusan MK Jelas Tak Bisa Dianulir oleh Legislatif”

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Persoalan mencuatnya ada upaya dari pihak Legislatif (DPR RI-red) yang ingin menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah, menyisakan sikap keprihatinan tersendiri di masyarakat luas.

Apalagi berakibat dengan munculnya reaksi keras dari sejumlah elemen, kemudian meminta agar Pemerintah mematuhi aturan yang mengikat, juga sesuai dengan Nawacita tentang penegakan hukum (Law Enforcement). Jadi, bukan malah sebaliknya, yakni dengan mengacak-acak hukum.

Pandangan tersebut di atas dilontarkan praktisi hukum, Ferry Juan SH, mensikapi situasi yang berkembang karena gelombang protes yang ada. Seharusnya, baik Pemerintah (Negara-red) maupun pimpinan lembaga DPR RI tak bisa semena-mena mengangkangi aturan hukum yang berlaku.

“Sebab, negara kita kan adalah negara hukum (Rechtsstaat-red). Dimana negara yang tindakan Pemerintah dan rakyatnya, juga harus didasarkan pada hukum,” papar Ferry Juan SH dalam keterangan tertulisnya kepada POSBERITAKOTA, Sabtu (24/8/2024).

Menurut pengacara kondang tersebut lebih lanjut bahwa konsep negara hukum, juga dikenal dengan nama The Rule of Law atau nomokrasi yang tujuannya adalah untuk menyelenggarakan ketertiban umum. Tata tertib yang berdasarkan hukum untuk melindungi hak asasi manusia serta menciptakan kehidupan demokratis yang aman dan damai bagi masyarakat luas.

“Kita juga tahu bahwa dalam negara hukum, justru hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara maupun Pemerintah. Bahkan, hukum menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, lembaga maupun Pemerintah,” tegasnya.

Padahal, ditegaskan Ferry Juan SH, mekanisme hukum sudah terang dan jelas. Dimana mengikat bahwa putusan Pengadilan hanya dapat dibatalkan oleh putusan Pengadilan yang lebih tinggi. Begitu pun terhadap putusan MK, juga hanya dapat dibatalkan oleh putusan MK.

“Seharusnya, Pak Jokowi selaku Kepala Negara, sepatutnya memberikan contoh teladan yang baik kepada masyarakat. Sesuai Nawacitanya tentang penegakan hukum (Law Enforcement). Jadi, bukannya mengacak-acak hukum dengan menganulir putusan MK. Apalagi merevisi UU Pilkada oleh atau melalui badan Legislatif. Jelas itu sebagai sikap mundur ke zaman batu,” urainya, lagi.

Ferry Juan SH juga menambabka ln bahwa putusan MK itu sudah final and binding. “Makanya, mari kita semua hormati putusan MK. Tidak ada kekuatan atau otoritas yang berada di atas hukum, sebagaimana konsep hukum yang dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti Immanuel Kant, Julius Stahl, AV Dicey, Fichte dan Paul Laband,” pungkasnya. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis