TANGERANG (POSBERITAKOTA) – Puluhan warga penghuni Cluster Beryl, Permata Tangerang, tetap merasa dirugikan pihak depelover PT Inti Gelora Andamari yang tak bertanggungjawab. Pasalnya, membiarkan lahan Taman RTH dibangun sarana ibadah (mushola) secara sepihak.
Pada bagian lain dikhawatirkan dari kejadian tersebut di atas, bakal jadi role model, yakni membiarkan setiap Taman RTH bisa seenaknya beralihfungsi. Tanpa ada sosialisasi dari developer, juga tidak ada izin membangun dari instansi terkait kelurahan, tahu-tahu sudah berdiri bangunan mushola.
“Hal itu kan jelas secara kasat mata sebagai bentuk pelanggaran. Substansinya ada yang dilanggar. Nah, saat seenaknya mendirikan bangunan sarana ibadah di Taman RTH, siapa yang memberi izin?” tutur ST, warga yang ditemui media saat dilakukan voting pertanda setuju dan tidak setuju di lokasi acara Cluster Beryl, Permata Tangerang, Sabtu (26/10/2024) siang.
Menurutnya bahwa Ery Kusnanto selaku Ketua RT 06 setempat, sepertinya merasa tidak melakukan pelanggaran. Padahal, dia sendiri juga warga di Cluster Beryl, dimana hak mendapatkan Fasos/Fasum berupa Taman RTH justru menjadi hilang alias tidak ada.
Dikatakan ST lebih lanjut, dilakukannya voting yang diinisiasi Ery Kusnanto, justru tanpa merasa bersalah. “Voting tidak menyelesaikan masalah, karena alih lahan Taman RTH yang masih tercatat sebagai jalur hijau dan lahan resapan, di situlah subtansi warga yang mempermasalahkan pihak developer,” katanya, lagi.
RA, warga yang sudah sejak tahun 2017 tinggal di situ dan membeli unit rumah di Cluster Beryl, juga mengaku amat kecewa. Bahkan bilang bahwa pihak developer PT Inti Gelora Andamari sudah membohongi warga penghuni. Karena itulah, mereka tidak akan tinggal diam atau berhenti sampai di situ.
“Kami akan melapor ke instansi terkait, tentu yang paham dan objektif dalam melihat status lahan Taman RTH. Pihak developer harus bertanggungjawab, karena kewajibannya dilanggar dan hak warga penghuni pun dirampas begitu saja,” tutur RA yang akan melakukan tuntutan secara hukum kepada penanggungjawab Cluster Beryl, Permata Tangerang.
Dari hasil pantauan media saat dilakukan voting setuju dan tidak setuju, pihak panitia juga tidak objektif. Kenapa? Karena, ada warga penghuni yang punya hak, tapi ditolak dengan berbagai alasan. Dari situlah menimbulkan ketidakpuasan dari kalangan warga.
Sedangkan dari 68 warga penghuni RT 06/RW 6 Cluster Beryl, Permata Tangerang, Kabupaten Tangerang yang hadir dan dinyatakan bisa mengikuti voting – hasilnya : 39 (Setuju) dan 29 (Tidak Setuju). Namun apabila menyertakan keseluruhan warga, bisa mencapai 80 warga penghuni. Pengambilan voting juga disaksikan aparat Binmaspol dan Bhabinkamtibmas dari Kelurahan Gelam Jaya dan Kecamatan Pasar Kemis.
Baik H Sanusi selaku Lurah Gelam Jaya maupun Ery Kusnanto sebagai Ketua RT 06 dan penanggungjawab pembangunan mushola, saat diwawancarai media menegaskan bahwa persoalan Taman RTH Cluster Beryl, dianggap sudah selesai. Keduanya meminta warga penghuni menjalani kesepakatan yang sudah diambil melalui voting.
“Saya heran, kok Pak Lurah dan Ketua RT, tidak tahu atau tidak paham. Lahan Taman RTH yang jelas-jelas statusnya jalur hijau dan tanah resapan, main seenaknya menyetujui dialihfungsikan. Ada apa ini?” Begitu ucap ON, warga lainnya dengan nada tanya.
Atas dasar itu sejumlah warga yang namanya tercantum dalam proposal pembangunan mushola, minta tidak dilibatkan. Sebab kalau bersikeras melanjutkan pembangunan, sementara tetap ada yang dilanggar, mereka minta jangan dimasukkan lagi namanya di profosal. Bahkan, sarannya bikin saja proposal yang baru. © RED/AGUS SANTOSA