JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Komitmen memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) siap dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Oleh karenanya, Pemprov DKI Jakarta mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi seseorang. Tapi pada pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari Pemerintah Pusat.
Hal tersebut di atas ditegaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menanggapi perbincangan di media sosial terkait status kepesertaan JKN atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi (istri).
Dijelaskan Ani Ruspitawati lebih lanjut bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Sedangkan pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95% penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.
“Jadi, Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ucap Ani Ruspitawati, Minggu (29/12/2024) kemarin di Jakarta.
Selanjutnya, menurut dia, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018.
Meski demikian sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Berikut langkah-langkah yang dilakukan meliputi:
– Integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.
– Penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah).
– Kampanye “Mandiri itu Keren” untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.
“Untuk saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” beber Ani Ruspitawati, panjang lebar.
Adapun peserta JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:
1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.
4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
“Dalam hal ini, kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” pungkas Ani Ruspitawati. © RED/AGUS SANTOSA