Disita BB 22 Paket Shabu, PASUTRI Ditangkap Unit Narkoba Polsek Tambora

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Anggota Unit Narkoba Polsek Tambora, Jakarta Barat, meringkus pasangan suami istri (Pasutri) yang dicurigai mengedarkan barang haram di daerah Pekojan, Tambora. Ketika rumah mereka digeledah, polisi mendapatkan barang bukti (BB) sebanyak 22 paket shabu.

Tersangka EF (48) yang dikenal sebagai pekerja bangunan tak berkutik ketika disergap di rumahnya oleh 5 anggota Unit Narkoba Polsek Tambora dipimpin Iptu Subartoyo SH. Sedangkan istrinya yakni PW (33) juga diamankan. Istri EF yang ikut membantu suaminya, menangis saat digiring ke mobil ditonton warga.

Menurut Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh SH mengatakan, pasangan suami istri itu dibekuk Jumat (27/) malam. “Setelah mendapatkan informasi bahwa pasangan suami itu mengedarkan shabu, kami langsung melakukan penangkapan,” kata Manossoh yang didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH, Sabtu (28/7) pagi.

Masih menurut Kapolsek, tersangka EF dan istrinya sering transaksi sekitar rumahnya. “Pengakuan EF sebanyak 22 paket shabu kecil siap edar itu diperoleh dari seorang kenalan yang selalu bertemu di pinggir rel kereta api Kampung Janis, Pekojan, Tambora,” papar Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, untuk kasus tersebut pihaknya masih terus melakukan pengembangan. “Kami masih mengejar pemilik shabu yang diedarkan Pasutri itu,” pungkasnya. ■ RED/WARTO

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis