PosBeritaKota.com
Megapolitan

Terbukti Jadi Ajang Pesta Narkoba, PEMPROV DKI Tutup Permanen Diskotek Old City

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pemprov DKI Jakarta akhirnya menutup permanen Diskotek Old City di Jl Kalibesar, Tambora, Jakarta Barat. Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terhadap PT Progres Karya Sejahtera menandakan keberlangsungan tempat hiburan malam yang dikelola perusahaan tersebut sudah tamat untuk selamanya.

Penutupan usaha diskotek, karaoke, dan griya pijat di kawasan Kota Tua tersebut sebagai salah satu bukti Pemprov DKI Jakarta memerangi narkoba, prostitusi dan perjudian pada usaha pariwisata.

“Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2019 yang dilakukan pada Minggu lalu,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra, di Jakarta Selatan, Selasa (9/04).

Menurutnya bahwa pencabutan TDUP merk usaha Old City, telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47
Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Atas dasar rekomendasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

Benni juga menambahkan soal pencabutan izin tersebutmerupakan tindak lanjut dari pengawasan, pengendalian,
dan evaluasi izin dan non izin yang dilakukan oleh SKPD Teknis dan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Tindak lanjut dari hasil pengawasan Disparbud dan BNN, pemilik usaha tersebut terbukti melanggar
Peraturan Gubernur No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Hal ini termasuk
pelanggaran berat sehingga pemiliknya dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya,” ujar Benni.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 21 Oktober 2018, petugas BNN merazia diskotek tersebut. Dari hasil pemeriksaan sebanyak 52 pengunjung positif menggunakan narkoba. Atas kejadian tersebut, Satpol PP DKI melakukan penutupan sementara.

Namun setelah melalui pemeriksaan lebih lanjut dari petugas gabungan, maka Dinas PTSP memutuskan untuk mencabut izin usaha secara permanen. Tempat hiburan tersebut terbukti jadi ajang pesta narkoba sehingga harus ditindak tegas. ■ RED/JOKO/G

Related posts

Saat Silaturahmi IKA Jayabaya, M TAUFIK & Seluruh Alumni Doakan Bamsoet Jadi Ketum Golkar

Redaksi Posberitakota

Diikuti 400 Peserta Tiap Kecamatan, PEMKOT JAKSEL Gelar Pelatihan OK OCE

Redaksi Posberitakota

Jelang Asian Games, GUBERNUR ANIES Menata Pedestrian Protokol Supaya Kinclong

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang